Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 67 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
67
Tahun
2016
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9909
Jumlah diDownload
317
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1349
Tanggal Pengundangan
08 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah