Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9909
- Jumlah diDownload
- 317
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1349
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2016