Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2015 dicabut

Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Lektronik

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dasar hukumnya bersumber pada undang-undang Administrasi Kependudukan dan peraturan terkait lainnya yang mewajibkan Menteri Dalam Negeri menetapkan aturan nasional untuk pengelolaan data kependudukan secara terpadu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
61
Tahun
2015
Tentang
PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK LEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Jumlah dilihat
7184
Jumlah diDownload
290
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1228
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah