Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang dialokasikan khusus untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru ASN Daerah. Pengaturan ini bertujuan memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung program prioritas pendidikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 240
- Jumlah diDownload
- 33
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 146
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA