Kembali
Memuat PDF…
Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perhitungan kebutuhan, persyaratan, dan tata cara penyesuaian/inpassing serta pelaksanaan tugas bagi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme operator dalam mengelola data kependudukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6462
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 151
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2019