Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang jenis pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan menambahkan ayat baru. Tujuannya adalah menyesuaikan jadwal penggunaan pakaian dinas agar lebih relevan dengan kebutuhan operasional di kedua lingkungan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11580
- Jumlah diDownload
- 1020
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 138
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015