Kembali
Memuat PDF…
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyusunan sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data administrasi kependudukan dengan menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait administrasi kependudukan, informasi dan transaksi elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10526
- Jumlah diDownload
- 814
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1272
- Tanggal Pengundangan
- 17 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO