Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2023 berlaku

Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses Oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Provinsi Papua dan Papua Barat sisa masa jabatan 2019-2024 di wilayah yang telah mengalami pemekaran menjadi provinsi baru. Tujuannya adalah memastikan efektivitas pemerintahan daerah pasca pemekaran dengan tetap melibatkan wakil rakyat dalam menyerap aspirasi hingga akhir masa jabatan mereka. Ketentuan ini didasarkan pada serangkaian undang-undang pembentukan provinsi baru dan peraturan perundang-undangan terkait otonomi khusus serta pemerintahan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
PENJARINGAN ASPIRASI MASYARAKAT PADA MASA RESES OLEH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT SISA MASA JABATAN 2019-2024 PASCA PEMEKARAN WILAYAH DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 2023
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2459
Jumlah diDownload
1110
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
321
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah