Kembali
Memuat PDF…
Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perhitungan kebutuhan, persyaratan, serta tata cara penyesuaian/inpassing dan pelaksanaan tugas bagi jabatan fungsional Administrator Database Kependudukan guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Dasar hukumnya bersumber pada UU Administrasi Kependudukan, UU ASN, dan peraturan terkait manajemen ASN serta jabatan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KEBUTUHAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING SERTA PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7465
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 150
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2019