Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bertugas sebagai penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Nomenklatur ini mencakup berbagai jenis badan seperti Bappeda, BKPSDM, dan badan kepegawaian yang berfungsi membantu kepala daerah dalam menjalankan kewenangan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10836
Jumlah diDownload
1568
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
197
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah