Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bertugas sebagai penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Nomenklatur ini mencakup berbagai jenis badan seperti Bappeda, BKPSDM, dan badan kepegawaian yang berfungsi membantu kepala daerah dalam menjalankan kewenangan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10836
- Jumlah diDownload
- 1568
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 197
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2017