Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh Pemprov Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
BATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DENGAN KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8765
Jumlah diDownload
373
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
160
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah