Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh Pemprov Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- BATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DENGAN KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8765
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2016