Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2021 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Dokumen ini mendefinisikan peran Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD serta menetapkan BMD sebagai semua aset yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari perolehan lain yang sah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
47
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI, DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
30244
Jumlah diDownload
5656
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1076
Tanggal Pengundangan
23 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah