Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Dokumen ini mendefinisikan peran Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD serta menetapkan BMD sebagai semua aset yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari perolehan lain yang sah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI, DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 30244
- Jumlah diDownload
- 5656
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1076
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO