Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk akses data kependudukan bagi instansi pemerintah, badan jaminan sosial, koperasi, dan usaha mikro/kecil, serta mewajibkan operator telekomunikasi membayar 50% dari tarif standar. Ketentuan ini berlaku khusus untuk jenis PNBP berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 204
- Jumlah diDownload
- 33
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 108
- Tanggal Pengundangan
- 18 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA