Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2025 berlaku

Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk akses data kependudukan bagi instansi pemerintah, badan jaminan sosial, koperasi, dan usaha mikro/kecil, serta mewajibkan operator telekomunikasi membayar 50% dari tarif standar. Ketentuan ini berlaku khusus untuk jenis PNBP berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
4
Tahun
2025
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
204
Jumlah diDownload
33
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
108
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah