Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang penataan ruang dan peraturan pemerintah terkait partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memastikan keterlibatan publik dalam menentukan struktur dan pola ruang wilayah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3716
- Jumlah diDownload
- 474
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 167
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2019