Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
BATAS DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG DENGAN KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6053
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
159
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah