Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2020 berlaku

Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengutamaan penggunaan alokasi anggaran daerah untuk kegiatan tertentu, mekanisme perubahan alokasi, serta tata cara penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan bertujuan memastikan efisiensi serta ketahanan fiskal daerah dalam menghadapi ancaman ekonomi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
39
Tahun
2020
Tentang
PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5068
Jumlah diDownload
384
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
581
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah