Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BATAS DAERAH KOTA PADANG DENGAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9784
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1607
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021