Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 31 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2020 berlaku

Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kota Subulussalam di Provinsi Aceh dengan Kabupaten Dairi di Provinsi Sumatera Utara. Ketentuan ini didasarkan pada UU pembentukan Kota Subulussalam dan UU Pemerintahan Daerah untuk memperjelas demarkasi antar daerah otonom.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
31
Tahun
2020
Tentang
BATAS DAERAH KOTA SUBULUSSALAM ACEH DENGAN KABUPATEN DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5976
Jumlah diDownload
329
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
556
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah