Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Desa dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan kebijakan pengadaan tanah guna percepatan penyelesaian proyek strategis nasional dan kepentingan desa. Perubahan ini mencakup pengaturan tukar menukar tanah desa serta penyesuaian dengan berbagai undang-undang terkait desa dan pengadaan tanah yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2225
- Jumlah diDownload
- 1046
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 243
- Tanggal Pengundangan
- 07 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA