Kembali
Memuat PDF…
Kartu Identitas Anak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penerbitan Kartu Identitas Anak bagi seluruh anak di bawah 18 tahun untuk menjamin perlindungan hak konstitusional dan meningkatkan pelayanan publik. Kartu ini berfungsi sebagai identitas penduduk nasional yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan, menggantikan identitas lokal yang sebelumnya tidak berlaku secara nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KARTU IDENTITAS ANAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9434
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 80
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2016