Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif resmi antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah pasca pembentukan Kota Sungai Penuh. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kota Sungai Penuh dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas kedaulatan dan yurisdiksi kedua daerah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KERINCI DENGAN KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2541
- Jumlah diDownload
- 405
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 742
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2019