Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 25 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Batas Daerah Antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif resmi antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah pasca pembentukan Kota Sungai Penuh. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kota Sungai Penuh dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas kedaulatan dan yurisdiksi kedua daerah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
25
Tahun
2019
Tentang
BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KERINCI DENGAN KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2541
Jumlah diDownload
405
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
742
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah