Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5419
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 636
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017