Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 25 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
25
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5419
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
636
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah