Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjamin tertib pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas tersebut ditandai secara fisik menggunakan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang diletakkan tepat di garis pemisah kedua daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Tentang
- BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2654
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 154
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2015