Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 21 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2015 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjamin tertib pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas tersebut ditandai secara fisik menggunakan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang diletakkan tepat di garis pemisah kedua daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
21
Tahun
2015
Tentang
BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2654
Jumlah diDownload
329
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
154
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah