Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 2 Tahun 2023 mengubah Pasal 10 Permenpan No. 7 Tahun 2019 untuk mengatur prosedur penandatanganan dokumen kependudukan secara daring melalui tahapan verifikasi, validasi, dan pemberian paraf elektronik oleh operator serta Pejabat Pengawas. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan spesifikasi teknis pelayanan administrasi kependudukan agar lebih efisien dan sesuai dengan dinamika kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7441
- Jumlah diDownload
- 2920
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 199
- Tanggal Pengundangan
- 02 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY