Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi air minum sebagai produk BUMD dan menetapkan standar kebutuhan pokok air minum sebesar 10 m³ per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari. Tujuannya adalah memberikan pedoman kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif air minum yang transparan guna menjamin keberlangsungan layanan dan pemerataan akses air minum perpipaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4185
- Jumlah diDownload
- 913
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 406
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2020