Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan Minimal Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa sebagai kewajiban pemerintah desa untuk memberikan pelayanan dasar yang menjamin hak-hak masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Indonesia. SPM ini mencakup berbagai aspek pelayanan publik yang wajib disediakan oleh desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kewenangannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar Pelayanan Minimal Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9756
- Jumlah diDownload
- 571
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 156
- Tanggal Pengundangan
- 23 Januari 2017