Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan dan penyampaian tiga jenis laporan tahunan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta prosedur evaluasi kinerja oleh pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah pada definisi dan tata cara pelaporan capaian kinerja (LPPD), pertanggungjawaban kinerja (LKPJ), serta penyajian informasi kepada masyarakat (RLPPD) sesuai PP No. 13 Tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 28021
- Jumlah diDownload
- 3811
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 288
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2020