Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Uraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan cakupan uraian tugas pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang meliputi 11 unit kerja utama, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Isi rinci tugas untuk setiap unit kerja tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
16
Tahun
2017
Tentang
Uraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3842
Jumlah diDownload
466
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
454
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah