Kembali
Memuat PDF…
Uraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan cakupan uraian tugas pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang meliputi 11 unit kerja utama, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Isi rinci tugas untuk setiap unit kerja tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Uraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3842
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 454
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2017