Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah secara objektif dan akuntabel. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN. Fokus utamanya adalah memastikan pengangkatan dalam jabatan fungsional tersebut dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3531
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 402
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2019