Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah secara objektif dan akuntabel. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN. Fokus utamanya adalah memastikan pengangkatan dalam jabatan fungsional tersebut dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
15
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3531
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
402
Tanggal Pengundangan
09 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah