Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan fungsi pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di dinas pemadam kebakaran untuk menjamin identitas, keseragaman, serta perlindungan diri. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi pakaian harian, lapangan, upacara, penyelamatan, dan siaga, dengan ketentuan penyediaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN SUB URUSAN KEBAKARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1598
- Jumlah diDownload
- 489
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 363
- Tanggal Pengundangan
- 02 April 2019