Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemerintahan Daerah. Perubahan mencakup definisi dasar seperti cakupan daerah (provinsi dan kabupaten/kota), peran kepala daerah, serta mekanisme pembentukan Perda yang melibatkan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- TJAHJO KUMOLO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1455
- Jumlah diDownload
- 830
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 157
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2019
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA