Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemerintahan Daerah. Perubahan mencakup definisi dasar seperti cakupan daerah (provinsi dan kabupaten/kota), peran kepala daerah, serta mekanisme pembentukan Perda yang melibatkan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
120
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
TJAHJO KUMOLO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1455
Jumlah diDownload
830
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
157
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah