Kembali
Memuat PDF…
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan dinamika pemerintahan saat ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8219
- Jumlah diDownload
- 1085
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 195
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013