Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai penanda fisik. Ketentuan ini didasarkan pada upaya penegasan batas daerah untuk melaksanakan ketentuan UU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penyelesaian sengketa atau ketidakjelasan garis pemisah antar wilayah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 112
- Tahun
- 2022
- Tentang
- BATAS DAERAH KABUPATEN SINTANG DENGAN KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2923
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1408
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2022