Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 11 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, yang terdiri dari Balai Pelatihan Kompetensi Fungsional Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Bidang Administrasi Kewilayahan dan Bidang Manajemen Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan unit tersebut yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang terkait pelatihan kompetensi aparatur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
11
Tahun
2025
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
206
Jumlah diDownload
34
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
557
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah