Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, yang terdiri dari Balai Pelatihan Kompetensi Fungsional Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Bidang Administrasi Kewilayahan dan Bidang Manajemen Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan unit tersebut yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang terkait pelatihan kompetensi aparatur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 206
- Jumlah diDownload
- 34
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 557
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA