Kembali
Memuat PDF…
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur, dan tata kerja perangkat daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang masih menangani urusan tersebut hingga peraturan baru tentang pemerintahan umum diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2348
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 194
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2019