Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung di Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
108
Tahun
2018
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 November 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8451
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1615
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah