Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 16 dari Permenkumham No. 57 Tahun 2015 terkait spesifikasi blangko dan formulasi kalimat dalam register serta kutipan akta pengesahan anak. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Administrasi Kependudukan dan PP tentang pelaksanaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1002
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1542
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2018