Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat DKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DKPP, dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat DKPP terdiri atas enam bagian, yaitu Perencanaan dan Umum, Hukum/Kerja Sama/Kepegawaian, Fasilitasi Teknis Pengaduan, Fasilitasi Teknis Persidangan dan Putusan, Fasilitasi Tim Pemeriksa Daerah, serta Hubungan Masyarakat, Data dan Teknologi Informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9567
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 170
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2019