Kembali
Memuat PDF…
Penyusutan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyusutan barang milik daerah untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai manfaat ekonominya dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Penyusutan ini berlaku khusus untuk aset berwujud dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan, seperti tanah, gedung, peralatan, dan infrastruktur, serta tidak mencakup aset lancar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10565
- Jumlah diDownload
- 553
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 164
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2019