Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Penyusutan Barang Milik Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyusutan barang milik daerah untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai manfaat ekonominya dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Penyusutan ini berlaku khusus untuk aset berwujud dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan, seperti tanah, gedung, peralatan, dan infrastruktur, serta tidak mencakup aset lancar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10565
Jumlah diDownload
553
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
164
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah