Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor produk industri kehutanan berupa kayu olahan non-kambium (kayu kelapa, sawit, bambu) serta pulp/kertas dari bahan bekas atau non-kayu untuk memberikan kepastian berusaha. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan aturan agar pelaksanaan ekspor produk tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 74 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10382
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1325
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2020