Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan impor bahan perusak lapisan ozon untuk memberikan kepastian berusaha, dengan dasar hukum utama UU Kepabeanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya yang telah diubah pada tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9897
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1668
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2019