Kembali
Memuat PDF…
Juru Ukur, Takar dan Timbang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 untuk menyempurnakan pengaturan mengenai keabsahan alat ukur, takar, dan timbang serta kebenaran hasil pengukurannya dalam transaksi perdagangan. Penyempurnaan ini dilakukan agar ketentuan yang ada lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap berlandaskan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait metrologi legal dan perlindungan konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2665
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1339
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2020