Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah larangan ekspor mineral tembaga untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemurnian mineral logam di dalam negeri, menjaga penerimaan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi eksportir saat terjadi keadaan kahar. Perubahan ini juga bertujuan memastikan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus pada tahap operasi produksi mineral logam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1123
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 166
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA