Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2025 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah larangan ekspor mineral tembaga untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemurnian mineral logam di dalam negeri, menjaga penerimaan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi eksportir saat terjadi keadaan kahar. Perubahan ini juga bertujuan memastikan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus pada tahap operasi produksi mineral logam.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
8
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
Budi Santoso
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1123
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
166
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah