Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan tarif nol rupiah (Rp0,00) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari jasa penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memberikan stimulus non-fiskal guna meningkatkan kelancaran arus barang dan mengurangi dampak negatif wabah Covid-19.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3472
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1186
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2020