Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan teknis ekspor produk industri kehutanan untuk mendukung optimalisasi ekspor selama pandemi Covid-19 dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum masyarakat. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2016 beserta perubahannya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7817
- Jumlah diDownload
- 773
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1097
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2020