Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penugasan Bupati atau Wali Kota untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022. Penugasan ini didasarkan pada pedoman pembangunan sarana perdagangan serta instruksi presiden terkait percepatan pembangunan di wilayah Papua, Papua Barat, dan kawasan perbatasan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8169
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1322
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO