Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 66 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-Dag/Per/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan distribusi barang tidak langsung dengan menetapkan bahwa distributor hanya boleh menyalurkan barang kepada produsen, subdistributor, grosir, perkulakan, atau pengecer. Demikian pula, subdistributor dibatasi hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, grosir, perkulakan, atau pengecer.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
66
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7180
Jumlah diDownload
535
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
972
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah