Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-Dag/Per/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan distribusi barang tidak langsung dengan menetapkan bahwa distributor hanya boleh menyalurkan barang kepada produsen, subdistributor, grosir, perkulakan, atau pengecer. Demikian pula, subdistributor dibatasi hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, grosir, perkulakan, atau pengecer.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7180
- Jumlah diDownload
- 535
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 972
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2019