Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah daftar penugasan Bupati/Wali Kota untuk pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN tahun 2019 guna memenuhi kebutuhan usulan baru dan optimalisasi alokasi anggaran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan lokasi pasar serta jumlah dana yang tersedia sesuai dengan kondisi terkini pada tahun anggaran tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5739
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 930
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2019