Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 61 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 berlaku

Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur persetujuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pameran untuk menyelenggarakan kegiatan Pameran Dagang guna meningkatkan pemasaran barang dan jasa. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan bertujuan memberikan kepastian berusaha serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pameran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
61
Tahun
2019
Tentang
PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN PAMERAN DAGANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8028
Jumlah diDownload
432
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
904
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah