Kembali
Memuat PDF…
Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur persetujuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pameran untuk menyelenggarakan kegiatan Pameran Dagang guna meningkatkan pemasaran barang dan jasa. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan bertujuan memberikan kepastian berusaha serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pameran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN PAMERAN DAGANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8028
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 904
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2019