Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 57 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri (APD) untuk menjaga ketersediaan barang tersebut di dalam negeri guna mendukung penanganan pandemi virus Corona. Ketentuan ini menggantikan larangan sementara ekspor yang sebelumnya berlaku, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor industri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
57
Tahun
2020
Tentang
KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN ALAT PELINDUNG DIRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5469
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
633
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah