Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri (APD) untuk menjaga ketersediaan barang tersebut di dalam negeri guna mendukung penanganan pandemi virus Corona. Ketentuan ini menggantikan larangan sementara ekspor yang sebelumnya berlaku, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor industri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN ALAT PELINDUNG DIRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5469
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 633
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2020