Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 54 Tahun 2020 mengubah alokasi daerah dan anggaran penerima Dana Tugas Pembantuan APBN TA 2020 untuk percepatan penanganan COVID-19. Perubahan ini menyangkut kegiatan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang ditugaskan kepada Bupati/Wali Kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9327
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 541
- Tanggal Pengundangan
- 29 Mei 2020